drg. Eva Afriyani, S.KG (BIOGRAPHY)

⚠ S eluruh data pribadi & informasi tertera dibawah, telah melalui persetujuan yang bersangkutan. Maka, segala tindak kejahatan cyber , seperti : menggunakan identitas Ybs tanpa persetujuan, menyalin, memanipulasi untuk mencemarkan nama baik, melakukan perubahan2 data untuk maksud tertentu, mencatut untuk tindak penipuan, menyebarkan Hoax , membuat akun2 sosmed dengan data diri Ybs tanpa seizin/sepengatahuannya & segala perbuatan Hukum lainnya yang merugikan ⚠ ⚠ Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik (UU ITE), diancam dengan sanksi pidana paling lama 12 Tahun dan/atau denda paling banyak 12M (Dua belas miliar rupiah), Jika dikemudian hari, ditemukan hal-hal seperti dijelaskan di atas ⚠ Contoh tindak pidana Cyber-Crime , seperti pada URL berikut (kasusnya sementara diproses di Diskrimsus Polda Makassar), dimana identitas Ybs dicatut namanya melalui halaman Blog ini, menjadi alamat Website "...